BNN
Rabu, 04 Maret 2015
SANKSI HUKUM TERHADAP PEREDARAN GELAP NARKOBA
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba masih menjadi permasalahan kompleks yang dihadapi oleh negara-negara di dunia saat ini, termasuk Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan universitas Indonesia (Puslikes UI) pada tahun 2011 lalu menyebutkan bahwa prevalensi penyalahguna Narkoba mencapai 2,2% dari total populasi penduduk Indonesia berusia 10 s/d 59 tahun atau setara dengan 3,8 juta jiwa.
Bila tidak ditangani dengan cepat maka pada tahun 2015 prevalensi penyalahgunaan Narkoba diperkirakan akan meningkat menjadi 2,8 atau 5,1 juta orang.
Secara medis, Narkoba memiliki nilai positif. Misalnya pada saat melakukan pembedahan terhadap pasien, petugas medis menggunakan salah satu jenis Narkoba untuk melakukan pembiusan (anatesis). Akan tetapi Narkoba memiliki nilai negatif apabila disalahgunakan.
Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disahkan pada tanggal 2009 tentang Narkotika yang telah disahkan pada tanggal 12 Oktober 2009 lalu, telah menentukan ancaman hukuman bagi mereka yang terbukti sebagai pelaku tindak pidana Narkoba. Jika dibandingkan dengan aturan hukum yang ada sebelumnya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 bersifat lebih tegas dan keras terhadap mereka yang terbukti sebagai pengedar Narkoba, namun humanis bagi korban penyalahguna Narkoba.
PENGERTIAN MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2009
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat penyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan dalam pembuatan Narkotika.
PENGGOLONGAN NARKOTIKA BERDASARKAN
CARA PENGOLAHANNYA
Narkotika Alami
Adalah Barkotika yang zat adiktifnya berasal dari tumbuh-tumbuhan (Alami), contohnya seperti: Koka, Opium, Ganja, Hasis, dll.
Narkotika Semisintetis
Narkotika semisintetis adalah Narkotika alami yang hanya diambil zat adiktifnya yang memiliki khasiat pengobatan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contoh Narkotika semisntetis adalah: Morfin, Heroin, Kodein, Kokain, dll.
Narkotika Sintesis
Narkotika sintesis adalah Narkotika tiruan yang terbuat dari bahan kimia dan diolah dengan reaksi menyerupai narkotika asli dan biasa digunakan untuk pembiusan atau pengobatan bagi pecandu Narkoba. Narkotika sintesis berfungsi sebagai pengganti sementara, dan akan dikurangi kadarnya sedikit demi sedikit jika pecandu tersebut sudah benar-benar terbebas dari Narkoba.
PENGGOLONGAN JENIS NARKOTIKA
MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2009
Narkotika
Golongan I
Tanaman Papaver Somniferum : Opium Mentah, Opiat, Morfin, jicing
Tanaman Koka : Kokain mentah, kokaina
Cannabis : Ganja, Marijuana, Hasis
Heroin/Putaw
Amphrtamina : Ekstasi, Inex, Happy 5
Methamphetamina : Shabu/Ice/Kristal
LSD-25
MDMA
Narkotika
Golongan II
Morfina
Petidin
Metadona
Benzilmorfina
Betametadol
Benzetidil
Dekstromoramida
Dipipanona
Narkotika
Golongan III
Kodeina
Etilmorfina
Nikodikodina
Polkodina
Etilmorfina
Kodeina
Norkodeina
Polkodina
Prekursor Narkotika
TABEL I
Lysegi
Acetic Anhydride
Ephedrine
Acetic Anhydride
Isosafrole
TABEL II
Acetone
Ethyl Ether
Hydrochloric Acid
Methyl Ethyl Ketone
Piperidine
PASAL 153 Huruf B
Ketentuan pidana bagi produsen, pengedar &
pengguna Narkoba serta penyalahgunaan precursor
Psikotropika Golongan I (contoh : ekstasi) dan
Golongan II (contoh : sabu)
menjadi Narkotika Golongan I
PASAL 113
Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I :
Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,-.
Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, diancam :
Pidana Mati, penjara seumur hidup atau minimal 5 thn / maksimal 20 tahun.
Denda Maksimal pada ayat (1) ditambah, Maksimal Rp. 10.000.000,00.
PASAL 114
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar / menyerahkan Narkotika Golongan I :
Penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda minimal Rp. 10.000.000.000,-.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar / menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram :
Dipidana MATI, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda Maksimal pada ayat (1) ditambah 1/3.
PASAL 115
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I :
Penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
Denda minimal Rp. 800.000.000,00, maksimal Rp. 8000.000.000,00.
Membawa , mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihin 1 kg atau melebihi 5 batang atau bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram :
Dipidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda maksimal pada ayat (1) ditambah 1/3.
PASAL 116
Menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain :
Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Denda minimal Rp. 1.000.000.000,00, maksimal Rp. 10.000.000.000,00.
Penggunaan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen ;
Dipidana MATI, penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda maksimal pada ayat (1) ditambah 1/3.
PASAL 129
Dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum :
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
KETERLIBATAN WANITA INDONESIA
DALAM SINDIKAT NARKOBA
INTERNASIONAL
Sindikat Narkoba internasional selalu melakukan berbagai upaya agar Indonesia terus menjadi pasar peredaran gelap Narkoba, salah satu upaya yang dilakukan para sindikat tersebut adalah dengan menggunakan wanita Indonesia sebagai kurir Narkoba.
Banyaknya wanita Indonesia yang dijadikan kurir oleh sindikat Narkoba umumnya disebabkan karena factor kesulitan ekonomi. Selain itu factor minimnya pengetahuan, dan informasi yang mereka miliki, juga melatar belakangi alas an mereka menjadi kurir Narkoba.
Modus yang digunakan oleh sindikat Narkoba adalah dengan menjadikan para wanita sebagai teman dekat atau isteri. Selanjutnya para wanita tersebut mulai dimanfaatkan untuk menjadi kurir Narkoba, dengan di iming-imingi sejumlah uang atau liburan ke luar negeri.
Dengan adanya fakta ii, wanita Indonesia kiranya dapat lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan atau komunikasi dengan orang asing yang baru dikenal. Jangan mudah terpengaruh terhadap iming-iming uang ataupun imbalan lainnya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar