BNN

SELAMAT DATANG DI BLOG BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

BIDANG PEMBERANTASAN

Bidang Pemberantasan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yaitu Bapak AKBP.SUJONO
Bidang Pemberantasan sendiri terdiri dari Seksi :
  1. Seksi Intelijen (-)
  2. Seksi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran (AKP.Suyatmin, S.Sos)
  3. Seksi Pengawasan Tahanan, Barang Bukti,  dan Aset (-)
Tupoksi :
Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Selatan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam melaksanakan tugas, maka Bidang Pemberantasan memiliki fungsi seperti berikut :
  1. pelaksaanaan kegiatan intelijen berbasis teknologi dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
  2. pelaksanaan Penyidikan, penindakan, dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan teroorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Psikotropika, precursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
  3. pelaksanaan pengawasan tahanan, barang bukti dan aset dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
  4. pelaksanaan bimbingan teknis P4GN di bidang pemberantasan melalui intelijen dan interdiksi kepada Badan Narkotika Nasional Kab/kota

Tidak ada komentar :

Posting Komentar