BNN
Rabu, 25 Maret 2015
Selasa, 24 Maret 2015
Kamis, 19 Maret 2015
REHABILITASI 100.000 PENYALAHGUNA NARKOBA
PENYULUHAN TATAP MUKA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH SEKALIGUS PENGARAHAN TENTANG REHABILITASI 100.000 PENYALAHGUNA NARKOBA
Apel pagi pada hari Kamis 12 Februari 2015 bertempat di Balai Kota Banjarmasin dilaksanakan oleh Kepala BNN Kota Banjarmasin yang diikuti oleh seluruh Pejabat Eselon III, Kepala SKPD, dan staf. Apel pagi tersebut dipimpin oleh Kepala BNN Kota Banjarmasin AKBP Ilyas, S.Sos., MM dan didampingi oleh Kasubag Tata Usaha, Kasi Pencegahan, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Staf BNN Kota Banjarmasin.
Dalam amanatnya Kepala BNN Kota Banjarmasin menyampaikan tentang tugas-tugas BNN Kota Banjarmasin, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Program Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kota Banjarmasin mengajak seluruh jajaran dan staf Pemerintah Kota Banjarmasin untuk ikut serta peduli dalam hal Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungannya.
Rabu, 04 Maret 2015
Cara Menjauhkan Anak dari Narkoba
Kasus narkoba nampaknya tak pernah berhenti. Berita mengenai seseorang yang tertangkap karena menggunakan atau menyebarluaskan narkoba nampaknya masih tetap menghiasi beberapa media di Indonesia. Mereka yang tertangkap narkoba bukan hanya orang-orang dewasa saja. Anak-anak kecil juga ada yang ikut terjerumus oleh barang haram tersebut. Hal ini tentunya menjadi masalah serius bagi orangtua, khususnya yang masih memiliki anak berusia di bawah lima tahun. Orangtua memiliki peranan yang sangat penting saat mendidik si anak. Jangan sampai si anak terjerumus dalam obat-obatan terlarang itu karena bisa mengacaukan masa depan si anak. Untuk itu, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar si anak terhindar dari narkoba. Apa saja? Dilansir Myhealthnewsdaily.com, berikut cara menjauhkan anak dari narkoba:
1. Membangun ikatan emosional Anak-anak yang memiliki masalah mental atau mengalami kesulitan mengelola emosi, biasanya memiliki risiko lebih tinggi menjadi pengguna narkoba dan minuman beralkohol. Untuk itu, Anda sebagai orangtua perlu membangun dukungan emosional dari keluarga sejak dini. Misalnya, mengajaknya mengobrol, mengajaknya pergi berlibur setiap akhir pekan, dan melakukan kegiatan positif lainnya bersama si anak. Para ahli dari Colombia University menunjukkan bahwa anak-anak yang memiliki kesempatan makan malam bersama keluarga cenderung tidak terjerumus pada penggunaan obat-obatan atau minuman keras.
2. Bicarakan sedini mungkin bermain Para ahli di Phoenix House Foundation mengatakan agar orangtua segera berbicara dengan anaknya sebelum mereka berkesempatan menggunakan obat-obatan terlarang itu. Upaya ini bisa Anda lakukan sebelum si anak memasuki SMA (Sekilah Menengah Atas). Selain itu, Anda juga bisa membicarakan pada anak mengenai bahaya narkoba.
3. Tetapkan batas yang jelas Sebuah survei nasional terkait penggunaan obat dan kesehatan tahun 2010 di Amerika, menunjukkan sebanyak 89,6 persen remaja usia 12-17 tahun melaporkan bahwa orangtua mereka menolak keras penggunaan ganja, meski hanya mencoba sekali atau dua kali. Hal itu juga bisa Anda terapkan pada si anak. Selain memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba, Anda juga harus memberikan aturan yang jelas pada anak. 4. Memberikan contoh kasus yang nyata Selain memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba, Anda juga jangan malu untuk memberikan contoh terkait masalah narkoba. Anda bisa mengobrol dengan si anak mengenai tetangga atau orang lai yang pernah menggunakan narkoba. Ceritakan kepadanya mengenai dampak yang didapat si pengguna narkoba. Dengan begitu, si anak akan lebih mudah memahami dampak barang berbahaya itu sendiri.
5. Menghadapi masalah dengan cepat Jika si anak ketahuan menggunakan obat terlarang atau bahkan masih dalam batas mencurigai, maka alangkah baiknya agar orangtua segera mengambil tindakan. Penelitian menunjukkan bahwa orang yang mencoba narkoba pada usia muda, dewasanya akan bisa menjadi pecandu. Untuk itu, Anda harus segera mengambil tindakan untuk menghadapi si anak jika ada tanda-tanda mencurigakan. Namun, jangan emosi dulu kepadanya. Anda harus berbicara baik-baik dan memberikan motivasi agar si anak bisa berubah. Itulah cara menghindari anak dari narkoba. Bagaimanapun juga, sedini mungkin Anda sudah harus mengawasi si anak, seperti pergaulannya agar mereka tidak terjerumus ke dalam obat-obatan terlarang. Jika si anak terhindar dari permasalahan tersebut, maka akan membuat masa depannya cerah.
SANKSI HUKUM TERHADAP PEREDARAN GELAP NARKOBA
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba masih menjadi permasalahan kompleks yang dihadapi oleh negara-negara di dunia saat ini, termasuk Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan universitas Indonesia (Puslikes UI) pada tahun 2011 lalu menyebutkan bahwa prevalensi penyalahguna Narkoba mencapai 2,2% dari total populasi penduduk Indonesia berusia 10 s/d 59 tahun atau setara dengan 3,8 juta jiwa.
Bila tidak ditangani dengan cepat maka pada tahun 2015 prevalensi penyalahgunaan Narkoba diperkirakan akan meningkat menjadi 2,8 atau 5,1 juta orang.
Secara medis, Narkoba memiliki nilai positif. Misalnya pada saat melakukan pembedahan terhadap pasien, petugas medis menggunakan salah satu jenis Narkoba untuk melakukan pembiusan (anatesis). Akan tetapi Narkoba memiliki nilai negatif apabila disalahgunakan.
Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disahkan pada tanggal 2009 tentang Narkotika yang telah disahkan pada tanggal 12 Oktober 2009 lalu, telah menentukan ancaman hukuman bagi mereka yang terbukti sebagai pelaku tindak pidana Narkoba. Jika dibandingkan dengan aturan hukum yang ada sebelumnya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 bersifat lebih tegas dan keras terhadap mereka yang terbukti sebagai pengedar Narkoba, namun humanis bagi korban penyalahguna Narkoba.
PENGERTIAN MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2009
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat penyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan dalam pembuatan Narkotika.
PENGGOLONGAN NARKOTIKA BERDASARKAN
CARA PENGOLAHANNYA
Narkotika Alami
Adalah Barkotika yang zat adiktifnya berasal dari tumbuh-tumbuhan (Alami), contohnya seperti: Koka, Opium, Ganja, Hasis, dll.
Narkotika Semisintetis
Narkotika semisintetis adalah Narkotika alami yang hanya diambil zat adiktifnya yang memiliki khasiat pengobatan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contoh Narkotika semisntetis adalah: Morfin, Heroin, Kodein, Kokain, dll.
Narkotika Sintesis
Narkotika sintesis adalah Narkotika tiruan yang terbuat dari bahan kimia dan diolah dengan reaksi menyerupai narkotika asli dan biasa digunakan untuk pembiusan atau pengobatan bagi pecandu Narkoba. Narkotika sintesis berfungsi sebagai pengganti sementara, dan akan dikurangi kadarnya sedikit demi sedikit jika pecandu tersebut sudah benar-benar terbebas dari Narkoba.
PENGGOLONGAN JENIS NARKOTIKA
MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2009
Narkotika
Golongan I
Tanaman Papaver Somniferum : Opium Mentah, Opiat, Morfin, jicing
Tanaman Koka : Kokain mentah, kokaina
Cannabis : Ganja, Marijuana, Hasis
Heroin/Putaw
Amphrtamina : Ekstasi, Inex, Happy 5
Methamphetamina : Shabu/Ice/Kristal
LSD-25
MDMA
Narkotika
Golongan II
Morfina
Petidin
Metadona
Benzilmorfina
Betametadol
Benzetidil
Dekstromoramida
Dipipanona
Narkotika
Golongan III
Kodeina
Etilmorfina
Nikodikodina
Polkodina
Etilmorfina
Kodeina
Norkodeina
Polkodina
Prekursor Narkotika
TABEL I
Lysegi
Acetic Anhydride
Ephedrine
Acetic Anhydride
Isosafrole
TABEL II
Acetone
Ethyl Ether
Hydrochloric Acid
Methyl Ethyl Ketone
Piperidine
PASAL 153 Huruf B
Ketentuan pidana bagi produsen, pengedar &
pengguna Narkoba serta penyalahgunaan precursor
Psikotropika Golongan I (contoh : ekstasi) dan
Golongan II (contoh : sabu)
menjadi Narkotika Golongan I
PASAL 113
Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I :
Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,-.
Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, diancam :
Pidana Mati, penjara seumur hidup atau minimal 5 thn / maksimal 20 tahun.
Denda Maksimal pada ayat (1) ditambah, Maksimal Rp. 10.000.000,00.
PASAL 114
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar / menyerahkan Narkotika Golongan I :
Penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda minimal Rp. 10.000.000.000,-.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar / menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram :
Dipidana MATI, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda Maksimal pada ayat (1) ditambah 1/3.
PASAL 115
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I :
Penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
Denda minimal Rp. 800.000.000,00, maksimal Rp. 8000.000.000,00.
Membawa , mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihin 1 kg atau melebihi 5 batang atau bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram :
Dipidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda maksimal pada ayat (1) ditambah 1/3.
PASAL 116
Menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain :
Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Denda minimal Rp. 1.000.000.000,00, maksimal Rp. 10.000.000.000,00.
Penggunaan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen ;
Dipidana MATI, penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda maksimal pada ayat (1) ditambah 1/3.
PASAL 129
Dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum :
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
KETERLIBATAN WANITA INDONESIA
DALAM SINDIKAT NARKOBA
INTERNASIONAL
Sindikat Narkoba internasional selalu melakukan berbagai upaya agar Indonesia terus menjadi pasar peredaran gelap Narkoba, salah satu upaya yang dilakukan para sindikat tersebut adalah dengan menggunakan wanita Indonesia sebagai kurir Narkoba.
Banyaknya wanita Indonesia yang dijadikan kurir oleh sindikat Narkoba umumnya disebabkan karena factor kesulitan ekonomi. Selain itu factor minimnya pengetahuan, dan informasi yang mereka miliki, juga melatar belakangi alas an mereka menjadi kurir Narkoba.
Modus yang digunakan oleh sindikat Narkoba adalah dengan menjadikan para wanita sebagai teman dekat atau isteri. Selanjutnya para wanita tersebut mulai dimanfaatkan untuk menjadi kurir Narkoba, dengan di iming-imingi sejumlah uang atau liburan ke luar negeri.
Dengan adanya fakta ii, wanita Indonesia kiranya dapat lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan atau komunikasi dengan orang asing yang baru dikenal. Jangan mudah terpengaruh terhadap iming-iming uang ataupun imbalan lainnya.
Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba
Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba di Banjarbaru tanggal 17 Februari 2015 berlangsung bersamaan dengan Upacara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Hal-hal yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut :
a. Ikrar Pernyataan dukungan Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba “ Pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas Bulan Februari Tahun Dua Ribu Lima Belas, Kami Seluruh Komponen Masyarakat menyatakan bahwa :
1) Kami rakyat Indonesia mendukung Pemerintah bahwa saat ini Indonesia sudah darurat Narkoba
2)Kami rakyat Indonesia mendukung bahwa penyalahgunaan yang melaporkan ke Institusi Penerima Wajib lapor tidak dituntut pidana dan mendapatkan perawatan agar pulih seperti sedia kala
3) Kami rakyat Indonesia mendukung gerakan merehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba dalam rangka mewujudkan Indonesia bersih dari Narkoba
4) Kami rakyat Indonesia mendukung Pemerintah mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat tanpa narkoba
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua, seluruh rakyat Indonesia. Amin “ Banjarmasin, 17 Februari 2015 dibacakan Perwakilan LSM, yang didampingi oleh Instansi Pemerintah, TNI, Polri, LSM/Ormas, Akademis,Toga/ Tomas.
b. Penandatanganan Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba oleh Kepala BNNP Kalsel, Dir Renarkoba Polda kalsel, Kepala Dinkes Prov Kalsel dan Kepala Dinsos Prov Kalsel.
c. Sambutan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Bpk Rudy Renawan,bahwa atas nama masyarakat Kalimantan Selatan mendukung Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba tahun 2015
Langganan:
Komentar
(
Atom
)

