BNN
Rabu, 08 Juli 2015
Empat pelaku jaringan pengedar narkotika antar provinsi
Banjarmasin – Empat pelaku jaringan pengedar narkotika antar provinsi dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka ditangkap di beberapa tempat terpisah. Pada penangkapan pertama, petugas mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di sekitar kawasan jl. Ahmad Yani KM 6,7 pada minggu (21/) sekitar pukul 18.30 WITA.
tersangka 25 juni
Ketika petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, ternyata transaksi sudah berlangsung. Hampir saja petugas kehilangan buruannya. Namun, karena kesigapan anggota di lapangan, pembeli berinisial AGwarga Banjarmasin berhasil dibekuk, sementara penjual berhasil melarikan diri.
Dari tangan AG ditemukan barang bukti sabu seberat 50 gram. Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti namun diketahui petugas. Dari keterangan AG, aka nada transaksi lagi.
Dua hari kemudian tepatnya (23/6) sekitar pukul 16.15 Wita, anggota berhasil meringkus pelaku berinisial TA, warga sampit Kalteng. Ia ditangkap ketika mengambil paket sabu 150 gram di jl. Banua Anyar dekat sebuah kolam pemancingan.
Senin, 08 Juni 2015
Pembukaan Klinik IPWL
Pembukaan Klinik IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Pratama BNN P KALSEL
Banjarmasin, Selasa (26/05) Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP KALSEL) terus berbenah untuk memperbaiki kinerja BNNP KALSEL dan juga mengentaskan masalah Narkoba di wilayah KALSEL. Sosialisasi tentang bahaya Narkoba terus digalakan BNNP KALSEL yang saat ini di Pimpin Drs. Richard M. Nainggolan, MM.MBA guna menekan peredaran Narkoba yang saat ini semakin merajalela di wilayah KALSEL.
Salah satu gebrakan yang dilakukan BNNP KALSEL adalah meresmikan Klinik IPWL Pratama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 26 Mei 2015. Klinik IPWL Pratama ini bisa memudahkan upaya penjangkauan dan pemulihan penyalahguna Narkotika. Dilengkapi dengan fasilitas dan konselor, klinik ini bisa menjadi rujukan bagi para pecandu untuk menjalani rawat jalan dan wajib lapor. “Klinik ini nantinya akan melayani pecandu atau korban Narkoba yang ingin direhabilitasi. Namun tidak hanya pecandu atau korban Narkoba saja yang boleh berobat di klinik ini, siapapun boleh berobat di klinik ini” ujar Kepala BNNP KALSEL. Klinik IPWL Pratama ini menyatu dengan kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Kamis, 04 Juni 2015
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG
NARKOTIKA
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 111
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan:
Pasal 111 Cukup jelas.
Pasal 112
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan: Pasal 112 Cukup jelas.
Pasal 113
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan:
Pasal 113 Cukup jelas.
Pasal 114
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan:
Pasal 114 Cukup jelas.
Pasal 115
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan:
Pasal 115 Cukup jelas.
Pasal 116
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan : Pasal 116
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “cacat permanen” dalam ketentuan ini adalah cacat fisik dan/atau cacat mental yang bersifat tetap atau tidak dapat dipulihkan/disembuh-kan.
Pasal 117
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling ama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan : Pasal 117 Cukup jelas.
Pasal 118
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan : Pasal 118 Cukup jelas.
Pasal 119
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan : Pasal 119 Cukup jelas.
Pasal 120
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan : Pasal 120 Cukup jelas.
Pasal 121
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan : Pasal 121 Cukup jelas.
Pasal 122
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan : Pasal 122 Cukup jelas.
Pasal 123
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan : Pasal 123 Cukup jelas.
Pasal 124
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan : Pasal 124 Cukup jelas.
Pasal 125
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan : Pasal 125 Cukup jelas.
Pasal 126
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penjelasan : Pasal 126 Cukup jelas.
Pasal 127
- Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Pasal 552, dan Pasal 1033.
2. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Pasal 552, dan Pasal 1033.
1 Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Penjelasan : Pasal 54
Yang dimaksud dengan ”korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Yang dimaksud dengan ”korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
2 Pasal 55
- Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
- Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Pasal 55
Ayat (1) Ketentuan ini menegaskan bahwa untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, khususnya untuk pecandu Narkotika, maka diperlukan keikutsertaan orang tua/wali, masyarakat, guna meningkatkan tanggung jawab pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anaknya.Yang dimaksud dengan “belum cukup umur” dalam ketentuan ini adalah seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
3 Pasal 103
- Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat :
- Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Penjelasan : Pasal 127 Cukup jelas.
Pasal 128
- Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
- Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali :
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Penjelasan : Pasal 103
Ayat (1)
Huruf a Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.
Huruf b Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan. Biaya pengobatan dan atau perawatan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab negara, karena pengobatan dan atau perawatan tersebut merupakan bagian dari masa menjalani hukuman. Sedangkan bagi pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah biaya pengobatan dan/atau perawatan selama dalam status tahanan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota.
Ayat (2) Cukup jelas.
masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
(4) Rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan : Pasal 128 Cukup jelas.
Pasal 129
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum :
a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Penjelasan : Pasal 129 Cukup jelas.
Pasal 130
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
- Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Penjelasan : Pasal 130 Cukup jelas.
Pasal 131
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1),
Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan : Pasal 131 Cukup jelas.
Pasal 132
- Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).
- Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan : Pasal 132
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”percobaan” adalah adanya unsurunsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 133
- Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
- Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan : Pasal 134 Cukup jelas.
Pasal 134
- Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Penjelasan : Pasal 134 Cukup jelas.
Pasal 135
Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Penjelasan : Pasal 135 Cukup jelas.
Pasal 136
Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.
4 Pasal 45
- Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika.
- Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya.
- Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label pada kemasan Narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
Penjelasan : Pasal 45
Ayat (1) Ketentuan ini menegaskan bahwa pencantuman label dimaksudkan untuk memudahkan pengenalan sehingga memudahkan pula dalam pengendalian dan pengawasannya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “label” adalah label khusus yang diperuntukan bagi Narkotika yang berbeda dari label untuk obat lainnya.
Penjelasan:
Pasal 136 Cukup jelas.
Pasal 137
Setiap orang yang :
a. menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan : Pasal 137 Cukup jelas.
Pasal 138
Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan : Pasal 138 Cukup jelas.
Pasal 139
Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 atau Pasal 5 Pasal 27 (1) Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim. (2) Nakhoda membuat berita acara tentang muatan Narkotika yang diangkut. (3) Nakhoda dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan wajib melaporkan Narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada kepala kantor pabean setempat.(4) Pembongkaran muatan Narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pejabat bea dan cukai.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan : Pasal 139 Cukup jelas.
Pasal 140
(1) Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887 dan Pasal 898 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun (5) Nakhoda yang mengetahui adanya Narkotika tanpa dokumen atau Surat Persetujuan
Ekspor atau Surat Persetujuan Impor di dalam kapal wajib membuat berita acara, melakukan tindakan pengamanan, dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan Narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.
Penjelasan :
Penjelasan :
Pasal 27
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”kemasan khusus atau di tempat yang aman” dalam ketentuan ini adalah kemasan yang berbeda dengan kemasan lainnya yang ditempatkan pada tempat tersendiri yang disediakan secara khusus.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Ketentuan mengenai batas waktu dalam menyampaikan laporan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan memperketat pengawasan.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan udara.
Penjelasan: Pasal 28 Cukup jelas.
Pasal 88
- Penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan penyitaan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika wajib membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan barang sitaan tersebut beserta berita acaranya kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari jika berkaitan dengan daerah yang sulit terjangkau karena faktor geografis atau transportasi.
Penjelasan : Pasal 88 Cukup jelas.
Pasal 89
- Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengamanan barang sitaan yang berada di bawah penguasaannya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Pasal 89 Cukup jelas.
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879, Pasal 89, Pasal 9010, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3)11, dan Pasal 92 ayat 9 Pasal 87 (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik BNN yang melakukan penyitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan
Prekursor Narkotika, atau yang mengandung Narkotika dan Prekursor Narkotika wajib melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik yang melakukan penyitaan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan penyitaan yang dilakukannya kepada kepala kejaksaan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Penjelasan : Pasal 87 Cukup jelas.
Pasal 90
- Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil menyisihkan sebagian kecil barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu dan dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan : Pasal 90
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “laboratorium tertentu” adalah laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “laboratorium tertentu” adalah laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11 Pasal 91
(2) Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
(3) Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Penjelasan : Pasal 91 Cukup jelas.
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)12 dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan:
Pasal 140 Cukup jelas.
Pasal 92
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN wajib memusnahkan tanaman Narkotika yang ditemukan dalam waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak saat ditemukan, setelah disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan dapat disisihkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
(2) Untuk tanaman Narkotika yang karena jumlahnya dan daerah yang sulit terjangkau karena faktor geografis atau transportasi, pemusnahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
(3) Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun ditemukan dan
dilakukan pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman Narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau pihak terkait
lainnya yang menyaksikan pemusnahan.
(4) Sebagian kecil tanaman Narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disimpan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian.
Penjelasan:
Pasal 92
Ayat (1) Ketentuan ini menegaskan bahwa tanaman Narkotika yang dimaksud
pada ayat ini tidak hanya yang ditemukan di ladang juga yang ditemukan di
tempat-tempat lain atau tempat tertentu yang ditanami Narkotika, termasuk
tanaman Narkotika dalam bentuk lainnya yang ditemukan dalam waktu
bersamaan ditempat tersebut.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “sebagian kecil” adalah dalam
jumlah yang wajar dari tanaman Narkotika untuk digunakan sebagai barang
bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Ayat (2) Ketentuan ini menegaskan bahwa jangka waktu 14 (empat belas)
hari dimaksudkan agar penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
bertugas di daerah yang letak geografisnya dan transportasinya sulit dicapai
dapat melaksanakan tugas pemusnahan Narkotika yang ditemukan dengan
sebaik-baiknya karena pelanggaran terhadap jangka waktu ini dapat
dikenakan pidana.
Ayat (3)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “pejabat yang
menyaksikan pemusnahan” adalah pejabat yang mewakili unsur
kejaksaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam hal kondisi tempat tanaman Narkotika ditemukan tidak
memungkinkan untuk menghadirkan unsur pejabat tersebut maka
pemusnahan disaksikan oleh pihak lain yaitu pejabat atau anggota
masyarakat setempat.
Ayat (4) Cukup jelas.
946 KOMPILASI KETENTUAN PIDANA DI LUAR KUHP
Pasal 141
Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1)13, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penjelasan : Pasal 141 Cukup jelas.
Pasal 142
Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan : Pasal 142 Cukup jelas.
Pasal 143
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Penjelasan : Pasal 143 Cukup jelas.
Pasal 144
- Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).
- Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan 13 Pasal 91 (1) Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau dimusnahkan.
Penjelasan : Pasal 91 Cukup jelas.
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan : Pasal 144 Cukup jelas.
Pasal 145
Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang-Undang ini.
Penjelasan : Pasal 145 Cukup jelas.
Pasal 146
- Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
- Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
- Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 147
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi :
a. pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan ; atau
d. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Penjelasan : Pasal 147 Cukup jelas.
Pasal 148
Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.
Penjelasan : Pasal 148 Cukup jelas.
Rabu, 25 Maret 2015
Selasa, 24 Maret 2015
Kamis, 19 Maret 2015
REHABILITASI 100.000 PENYALAHGUNA NARKOBA
PENYULUHAN TATAP MUKA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH SEKALIGUS PENGARAHAN TENTANG REHABILITASI 100.000 PENYALAHGUNA NARKOBA
Apel pagi pada hari Kamis 12 Februari 2015 bertempat di Balai Kota Banjarmasin dilaksanakan oleh Kepala BNN Kota Banjarmasin yang diikuti oleh seluruh Pejabat Eselon III, Kepala SKPD, dan staf. Apel pagi tersebut dipimpin oleh Kepala BNN Kota Banjarmasin AKBP Ilyas, S.Sos., MM dan didampingi oleh Kasubag Tata Usaha, Kasi Pencegahan, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Staf BNN Kota Banjarmasin.
Dalam amanatnya Kepala BNN Kota Banjarmasin menyampaikan tentang tugas-tugas BNN Kota Banjarmasin, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Program Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Kota Banjarmasin mengajak seluruh jajaran dan staf Pemerintah Kota Banjarmasin untuk ikut serta peduli dalam hal Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungannya.
Rabu, 04 Maret 2015
Cara Menjauhkan Anak dari Narkoba
Kasus narkoba nampaknya tak pernah berhenti. Berita mengenai seseorang yang tertangkap karena menggunakan atau menyebarluaskan narkoba nampaknya masih tetap menghiasi beberapa media di Indonesia. Mereka yang tertangkap narkoba bukan hanya orang-orang dewasa saja. Anak-anak kecil juga ada yang ikut terjerumus oleh barang haram tersebut. Hal ini tentunya menjadi masalah serius bagi orangtua, khususnya yang masih memiliki anak berusia di bawah lima tahun. Orangtua memiliki peranan yang sangat penting saat mendidik si anak. Jangan sampai si anak terjerumus dalam obat-obatan terlarang itu karena bisa mengacaukan masa depan si anak. Untuk itu, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar si anak terhindar dari narkoba. Apa saja? Dilansir Myhealthnewsdaily.com, berikut cara menjauhkan anak dari narkoba:
1. Membangun ikatan emosional Anak-anak yang memiliki masalah mental atau mengalami kesulitan mengelola emosi, biasanya memiliki risiko lebih tinggi menjadi pengguna narkoba dan minuman beralkohol. Untuk itu, Anda sebagai orangtua perlu membangun dukungan emosional dari keluarga sejak dini. Misalnya, mengajaknya mengobrol, mengajaknya pergi berlibur setiap akhir pekan, dan melakukan kegiatan positif lainnya bersama si anak. Para ahli dari Colombia University menunjukkan bahwa anak-anak yang memiliki kesempatan makan malam bersama keluarga cenderung tidak terjerumus pada penggunaan obat-obatan atau minuman keras.
2. Bicarakan sedini mungkin bermain Para ahli di Phoenix House Foundation mengatakan agar orangtua segera berbicara dengan anaknya sebelum mereka berkesempatan menggunakan obat-obatan terlarang itu. Upaya ini bisa Anda lakukan sebelum si anak memasuki SMA (Sekilah Menengah Atas). Selain itu, Anda juga bisa membicarakan pada anak mengenai bahaya narkoba.
3. Tetapkan batas yang jelas Sebuah survei nasional terkait penggunaan obat dan kesehatan tahun 2010 di Amerika, menunjukkan sebanyak 89,6 persen remaja usia 12-17 tahun melaporkan bahwa orangtua mereka menolak keras penggunaan ganja, meski hanya mencoba sekali atau dua kali. Hal itu juga bisa Anda terapkan pada si anak. Selain memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba, Anda juga harus memberikan aturan yang jelas pada anak. 4. Memberikan contoh kasus yang nyata Selain memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba, Anda juga jangan malu untuk memberikan contoh terkait masalah narkoba. Anda bisa mengobrol dengan si anak mengenai tetangga atau orang lai yang pernah menggunakan narkoba. Ceritakan kepadanya mengenai dampak yang didapat si pengguna narkoba. Dengan begitu, si anak akan lebih mudah memahami dampak barang berbahaya itu sendiri.
5. Menghadapi masalah dengan cepat Jika si anak ketahuan menggunakan obat terlarang atau bahkan masih dalam batas mencurigai, maka alangkah baiknya agar orangtua segera mengambil tindakan. Penelitian menunjukkan bahwa orang yang mencoba narkoba pada usia muda, dewasanya akan bisa menjadi pecandu. Untuk itu, Anda harus segera mengambil tindakan untuk menghadapi si anak jika ada tanda-tanda mencurigakan. Namun, jangan emosi dulu kepadanya. Anda harus berbicara baik-baik dan memberikan motivasi agar si anak bisa berubah. Itulah cara menghindari anak dari narkoba. Bagaimanapun juga, sedini mungkin Anda sudah harus mengawasi si anak, seperti pergaulannya agar mereka tidak terjerumus ke dalam obat-obatan terlarang. Jika si anak terhindar dari permasalahan tersebut, maka akan membuat masa depannya cerah.
SANKSI HUKUM TERHADAP PEREDARAN GELAP NARKOBA
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba masih menjadi permasalahan kompleks yang dihadapi oleh negara-negara di dunia saat ini, termasuk Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan universitas Indonesia (Puslikes UI) pada tahun 2011 lalu menyebutkan bahwa prevalensi penyalahguna Narkoba mencapai 2,2% dari total populasi penduduk Indonesia berusia 10 s/d 59 tahun atau setara dengan 3,8 juta jiwa.
Bila tidak ditangani dengan cepat maka pada tahun 2015 prevalensi penyalahgunaan Narkoba diperkirakan akan meningkat menjadi 2,8 atau 5,1 juta orang.
Secara medis, Narkoba memiliki nilai positif. Misalnya pada saat melakukan pembedahan terhadap pasien, petugas medis menggunakan salah satu jenis Narkoba untuk melakukan pembiusan (anatesis). Akan tetapi Narkoba memiliki nilai negatif apabila disalahgunakan.
Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disahkan pada tanggal 2009 tentang Narkotika yang telah disahkan pada tanggal 12 Oktober 2009 lalu, telah menentukan ancaman hukuman bagi mereka yang terbukti sebagai pelaku tindak pidana Narkoba. Jika dibandingkan dengan aturan hukum yang ada sebelumnya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 bersifat lebih tegas dan keras terhadap mereka yang terbukti sebagai pengedar Narkoba, namun humanis bagi korban penyalahguna Narkoba.
PENGERTIAN MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2009
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat penyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan dalam pembuatan Narkotika.
PENGGOLONGAN NARKOTIKA BERDASARKAN
CARA PENGOLAHANNYA
Narkotika Alami
Adalah Barkotika yang zat adiktifnya berasal dari tumbuh-tumbuhan (Alami), contohnya seperti: Koka, Opium, Ganja, Hasis, dll.
Narkotika Semisintetis
Narkotika semisintetis adalah Narkotika alami yang hanya diambil zat adiktifnya yang memiliki khasiat pengobatan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contoh Narkotika semisntetis adalah: Morfin, Heroin, Kodein, Kokain, dll.
Narkotika Sintesis
Narkotika sintesis adalah Narkotika tiruan yang terbuat dari bahan kimia dan diolah dengan reaksi menyerupai narkotika asli dan biasa digunakan untuk pembiusan atau pengobatan bagi pecandu Narkoba. Narkotika sintesis berfungsi sebagai pengganti sementara, dan akan dikurangi kadarnya sedikit demi sedikit jika pecandu tersebut sudah benar-benar terbebas dari Narkoba.
PENGGOLONGAN JENIS NARKOTIKA
MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2009
Narkotika
Golongan I
Tanaman Papaver Somniferum : Opium Mentah, Opiat, Morfin, jicing
Tanaman Koka : Kokain mentah, kokaina
Cannabis : Ganja, Marijuana, Hasis
Heroin/Putaw
Amphrtamina : Ekstasi, Inex, Happy 5
Methamphetamina : Shabu/Ice/Kristal
LSD-25
MDMA
Narkotika
Golongan II
Morfina
Petidin
Metadona
Benzilmorfina
Betametadol
Benzetidil
Dekstromoramida
Dipipanona
Narkotika
Golongan III
Kodeina
Etilmorfina
Nikodikodina
Polkodina
Etilmorfina
Kodeina
Norkodeina
Polkodina
Prekursor Narkotika
TABEL I
Lysegi
Acetic Anhydride
Ephedrine
Acetic Anhydride
Isosafrole
TABEL II
Acetone
Ethyl Ether
Hydrochloric Acid
Methyl Ethyl Ketone
Piperidine
PASAL 153 Huruf B
Ketentuan pidana bagi produsen, pengedar &
pengguna Narkoba serta penyalahgunaan precursor
Psikotropika Golongan I (contoh : ekstasi) dan
Golongan II (contoh : sabu)
menjadi Narkotika Golongan I
PASAL 113
Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I :
Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,-.
Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, diancam :
Pidana Mati, penjara seumur hidup atau minimal 5 thn / maksimal 20 tahun.
Denda Maksimal pada ayat (1) ditambah, Maksimal Rp. 10.000.000,00.
PASAL 114
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar / menyerahkan Narkotika Golongan I :
Penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda minimal Rp. 10.000.000.000,-.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar / menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram :
Dipidana MATI, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda Maksimal pada ayat (1) ditambah 1/3.
PASAL 115
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I :
Penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
Denda minimal Rp. 800.000.000,00, maksimal Rp. 8000.000.000,00.
Membawa , mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihin 1 kg atau melebihi 5 batang atau bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram :
Dipidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda maksimal pada ayat (1) ditambah 1/3.
PASAL 116
Menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain :
Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Denda minimal Rp. 1.000.000.000,00, maksimal Rp. 10.000.000.000,00.
Penggunaan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen ;
Dipidana MATI, penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Denda maksimal pada ayat (1) ditambah 1/3.
PASAL 129
Dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum :
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
KETERLIBATAN WANITA INDONESIA
DALAM SINDIKAT NARKOBA
INTERNASIONAL
Sindikat Narkoba internasional selalu melakukan berbagai upaya agar Indonesia terus menjadi pasar peredaran gelap Narkoba, salah satu upaya yang dilakukan para sindikat tersebut adalah dengan menggunakan wanita Indonesia sebagai kurir Narkoba.
Banyaknya wanita Indonesia yang dijadikan kurir oleh sindikat Narkoba umumnya disebabkan karena factor kesulitan ekonomi. Selain itu factor minimnya pengetahuan, dan informasi yang mereka miliki, juga melatar belakangi alas an mereka menjadi kurir Narkoba.
Modus yang digunakan oleh sindikat Narkoba adalah dengan menjadikan para wanita sebagai teman dekat atau isteri. Selanjutnya para wanita tersebut mulai dimanfaatkan untuk menjadi kurir Narkoba, dengan di iming-imingi sejumlah uang atau liburan ke luar negeri.
Dengan adanya fakta ii, wanita Indonesia kiranya dapat lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan atau komunikasi dengan orang asing yang baru dikenal. Jangan mudah terpengaruh terhadap iming-iming uang ataupun imbalan lainnya.
Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba
Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba di Banjarbaru tanggal 17 Februari 2015 berlangsung bersamaan dengan Upacara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Hal-hal yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut :
a. Ikrar Pernyataan dukungan Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba “ Pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas Bulan Februari Tahun Dua Ribu Lima Belas, Kami Seluruh Komponen Masyarakat menyatakan bahwa :
1) Kami rakyat Indonesia mendukung Pemerintah bahwa saat ini Indonesia sudah darurat Narkoba
2)Kami rakyat Indonesia mendukung bahwa penyalahgunaan yang melaporkan ke Institusi Penerima Wajib lapor tidak dituntut pidana dan mendapatkan perawatan agar pulih seperti sedia kala
3) Kami rakyat Indonesia mendukung gerakan merehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba dalam rangka mewujudkan Indonesia bersih dari Narkoba
4) Kami rakyat Indonesia mendukung Pemerintah mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat tanpa narkoba
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita semua, seluruh rakyat Indonesia. Amin “ Banjarmasin, 17 Februari 2015 dibacakan Perwakilan LSM, yang didampingi oleh Instansi Pemerintah, TNI, Polri, LSM/Ormas, Akademis,Toga/ Tomas.
b. Penandatanganan Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba oleh Kepala BNNP Kalsel, Dir Renarkoba Polda kalsel, Kepala Dinkes Prov Kalsel dan Kepala Dinsos Prov Kalsel.
c. Sambutan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Bpk Rudy Renawan,bahwa atas nama masyarakat Kalimantan Selatan mendukung Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba tahun 2015
Langganan:
Komentar
(
Atom
)


